Surabaya. Detasemen Polisi Militer Kogartap III/Surabaya mengelar operasi Gaktib, hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penegakkan dan ketertiban (Gaktib) disiplin prajurit dalam mengendarai kendaraan bermotor, Operasi penegakkan tata tertib dan disiplin (Gaktib) kali ini dilaksanakan di jalan raya Demak Surabaya. Rabu (27/07/2022).
Kegiatan yang bersandikan “Waspada Wira Kapak” yang dilaksanakan setiap Triwulan ini diharapakan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran ataupun kecelakaan yang dilakukan oleh anggota selama berkendara. Selain itu, agar setiap pengendara roda dua dan empat melengkapi surat-surat kendaraan bermotor meliputi Surat ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan surat ijin keluar Ksatrian bagi anggota TNI. Kegiatan operasi Gaktip Waspada Wira Kapak dipimpin langsung Wadan Denpom Mayor Laut (PM) Aan Hendrawan dengan melibatkan 20 anggota Denpom Kogartap III/Sby.
Dalam rilis yang dikeluarkan Pen Kogartap III/Sby, disampaikan bahwa Operasi Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) ini merupakan operasi rutin yang dilaksanakan Dengan tujuan untuk menegakkan ketertiban dan disiplin baik itu Personel militer serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI diwilayah hukum Kogartap III/Sby. Dari hasil Ops Gaktib yang dilaksanakan ditemukan 5 (lima) pelanggaran Tatib yang dilakukan anggota, yakni keluar Ksatrian di jam Dinas tanpa dilengkapi dengan surat ijin keluar markas atau Ksatrian.
Baca juga:
Kasad: Jangan Ragu Bertindak Tegas
|
“Aturannya bahwa setiap prajurit yang keluar dari Ksatrian dalam jam dinas mereka wajib melengkapi surat-surat mulai dari surat ijin keluar Ksatrian, SIM, KTA serta surat tanda nomor kendaraan (STNK)”. Ini harus dipatuhi dan siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin, ujar Wadan Denpom. (Pengartap III/Sby)